Senin, 09 Mei 2011

Pengelolaan pegadaian dan leasing & Pengelolaan pasar modal


Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha. Plakat atau etiket ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha. Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.
Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain, kecuali Lessee yang memang bergerak di bidang usaha persewaan. Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha. Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha. Dalam hal lessee menggunakan hak opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal. Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.


Semarang, CyberNews. Aparat Satreskrim Polresta Semarang Selatan mengamankan tersangka penggelapan uang Perum Pegadaian senilai hampir Rp 640 juta. Tersangka tak lain adalah Sri Wahyuharini SE alias Rini (39) warga Jl Diponegoro Kelurahan Ungaran Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang yang juga pejabat Pengelola Unit Pegadaian Cabang Banyumanik Semarang. Rini sekaligus juru taksir untuk barang yang akan digadaikan. Pelaku berkilah menggelapkan uang usai mengalami kecelakaan kerja beberapa tahun lalu.

"Ketika itu saya menerima barang gadaian berupa emas palsu. Karena keteledoran itu pula kemudian disuruh mengganti hingga Rp 150 juta," ungkapnya dihadapan penyidik Unit II Satreskrim, Senin (4/1).

Terdesak mengganti uang cukup besar, tersangka kemudian berikhtiar mengambil pinjaman dari luar. Namun bukannya menyelesaikan masalah, Rini malah terjerat hutang bunga berbunga.  Merasa tak lagi mampu memberesi hutang niat jahat pun muncul. Dia menyusun skenario menggelapkan uang perusahaan dengan cara menjaminkan barang gadaian emas palsu.  

Ulah ini mungkin terinspirasi dari pengalamannya ketika menerima barang gadaian emas palsu beberapa waktu lalu. Rini kemudian membeli puluhan perhiasan imitasi mulai dari gelang, cincin, anting bahkan kalung beragam jenis dari seorang teman. Dia sekaligus menerbitkan surat gadai palsu untuk puluhan nasabah fiktif.

Agar kasusnya tak berlanjut, perempuan asal Yogyakarta ini sempat berupaya menyerahkan beberapa sertifikat tanah miliknya senilai uang yang digelapkan namun ditolak perusahaan.








Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif  bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd,1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
  1. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
  2. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
  3. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
  4. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
  5. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
  1. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
  2. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko